PENELITIAN & PENGABDIAN
Alur Pencairan Dana Penelitian LPPM UNESA
Informasi tahapan pencairan dana penelitian LPPM Universitas Negeri Surabaya mulai dari penetapan penerima hingga pencairan dana termin II.
📊
Bagan Alur Pencairan Dana Penelitian
01
TAHAP 1
Penetapan Penerima Dana & Revisi Proposal
- Pengumuman resmi pemenang hibah penelitian LPPM UNESA.
- Peneliti melakukan revisi proposal sesuai catatan reviewer.
- Proposal yang telah direvisi diunggah melalui SIMLPPM.
02
TAHAP 2
Syarat Pencairan Termin I (80%)
- Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) rangkap 3.
- Kuitansi bermaterai sesuai nilai pencairan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan.
→ Verifikasi & Proses Keuangan
LPPM FSH Check
03
TAHAP 3
Pelaksanaan Penelitian & Laporan Kemajuan
- Melaksanakan penelitian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Mengunggah Laporan Kemajuan (Progress Report) 70% di SIMLPPM.
- Mengunggah logbook kegiatan dan penggunaan dana 70%.
04
TAHAP 4
Monitoring & Evaluasi (Monev)
- Monev oleh reviewer LPPM UNESA.
- Penilaian pelaksanaan, luaran, dan administrasi.
- Presentasi kemajuan penelitian.
- Persetujuan hasil monev untuk tahap akhir.
05
TAHAP 5
Syarat Pencairan Termin II (20%)
- Unggah Laporan Akhir (hardcopy & softcopy) sesuai format.
- Unggah luaran wajib seperti jurnal, prosiding, paten, dan lain-lain.
- Unggah laporan keuangan 100% (SPTB / Surat Pertanggungjawaban Belanja).
- Surat Pernyataan Bebas Tanggungan LPPM.
✓ Verifikasi Akhir & LPPM Approval
80%
Pencairan Termin I
→
MONEV
Monitoring & Evaluasi
→
20%
Pencairan Termin II
Catatan
Setiap tahapan pencairan dana penelitian harus memenuhi persyaratan administrasi dan proses verifikasi yang ditetapkan oleh LPPM Universitas Negeri Surabaya.