Alur Pelaporan Tindak Perundungan dan Pelecehan Seksual Fakultas Bahasa dan Seni
![](https://statik.unesa.ac.id/s1sj/thumbnail/e0118779-ece6-4fec-8632-72d1c021a385.jpg)
Halo liebe freundee! wie gehts euch?
Seringkah kalian mendengar mengenai diskusi seksual di lingkungan perguruan tinggi?
Perguruan tinggi, merupakan lembaga ilmiah yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tinggi tingkat menengah serta memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia secara ilmiah.
Meskipun demikian, perguruan tinggi tidak lepas dari kasus kekerasan seksual, namun apakah freunde memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan?
Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak kekerasan secara langsung, dimana tindakan tersebut melibatkan orang lain dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki, baik secara lisan, ataupun tindakan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain.
Lalu apa yang harus freunde lakukan jika mendapati kekerasan seksual di lingkungan kampus, spesifiknya Fakultas Bahasa dan Seni?
Selamat menyimak alur pelaporannya, yaa Freunde! Jangan takut untuk menyuarakan hak kalian!