Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024
![](https://statik.unesa.ac.id/s1sj/thumbnail/d056c222-4e5e-4cfb-8546-58e3d69420d6.jpg)
Menurut data laporan masuk kasus bulan Januari – November 2024 terdapat 35 kasus kekerasan seksual, 6 kasus perundungan, dan 4 lainnya. Berdasarkan data tersebut sebanyak 87% kasus telah ditangani dan sebanyak 13% kasus memerlukan pemeriksaan lebih, rekomendasi, serta penyelesaian sanksi SK lanjut.
Beberapa ancaman kasus kekerasan pelajar antara lain; seks bebas, kebencian, LGBT, diskriminasi, hubungan digital, perundungan, dan hubungan beracun (pacaran). Beberapa ancaman kasus kekerasan antara lain; hubungan kekuasaan, perundungan, senioritas, body shaming, dan eksploitasi siswa sebagai pembantu peneliti atau mengerjakan tugas dosen.
Permendikbudristek 55/2024 PPKPT (diundangkan 14 Oktober 2024) hadir menggantikan sekaligus melengkapi Permendikbudristek 30/2021 PPKS, dalam penyempurnaannya bentuk kekerasan tidak terbatas hanya terhadap kekerasan seksi namun mencakup 6 bentuk kekerasan yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak lambsung melalui media elektronik dan atau nonelektronik :
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Perundungan
4. Kekerasan seksual
5. Diskriminasi dan intoleransi
6. Kebijakan yang mengandung kekerasan
Bentuk kekerasan fisik dan psikis dalam Permendikbudristek PPKPT:
A. Kekerasan fisik: setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
1. Tawuran
2. Penganiayaan
3. Perkelahian
4. Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan ekonomi bagi pelaku
5. Pembunuhan dan atau
6. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
B.Kekerasan psikis: setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk menghina, menghina, menakut-nakuti, dan atau membuat perasaan tidak nyaman
1.
Pengucilan
2.
Penolakan
3.
Pengabaian
4.
Penghinaan
5.
Penyebaran rumor
6.
Panggilan yang Diduga
7.
Intimidasi
8.
Teror
9.
Perbuatan mempermalukan di depan umum
10. Pemerasan dan atau
11. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan psikis sesuai peraturan dengan peraturan-undangan
Berikut adalah beberapa bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbudristek PPKPT:
1.
Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi/melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban
2. Perbuatan menampilkan alat seks dengan sengaja tanpa persetujuan korban
3. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksi
4. Perbuatan menatap korban dengan nuansa seksi dan atau membuat korban merasa tidak nyaman
5. Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
6. Perbuatan mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
7. Perbuatan mengunggah foto/tubuh dan atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa izin korban.
8. Pemaksaan sterilisasi
9. Penyiksaan seksual
10. Eksploitasi seksual
11. Perbudakan seksual
12. Perbuatan membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
13. Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
14. Pemaksaan/perbuatan memperdayai korban untuk hamil
15. Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi
Bentuk diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan
A. Diskriminasi dan intoleransi: pembedaan, pengumuman, pengambilan alih atau pemilihan dasar identitas suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, sensorik, serta fisik.
B.Kebijakan yang mengandung kekerasan: kebijakan yang berpotendsi atau menimbulkan kekerasan. Dapat berbentuk tertulis (surat Keputusan surat edaran) dan tidak tertulis (imbauan, instruksi, dan bentuk tindakan lainnya)
Prinsip pelaksanaan tugas satgas PPK dan Pimpinan Kampus:
1. Nondiskriminasi
2. Kepentingan terbaik bagi korban
3. Keberlanjutan pendidikan bagi siswa
4. Jaminan Ketidakberulangan
5. Akuntabilitas
6. Independen
7. Kehati-hatian
MEKANISME PENANGGANAN KEKERASAN
PEMULIHAN KORBAN
REKOMENDASI SANKSI
Cara membangun hubungan yang sehat
1. Kenali dan hargai diri
2. Beri dan hormati batas
3. Saling berbicara dan mendengarkan
4. Refleksi
Cara megatasi hubungan yang tidak sehat
1. Introspeksi diri
2. Berani mengambil keputusan
3. Sistem pendukung
4. Cintai diri sendiri
5. Jangan kembali ke hubungan yang beracun
Hotline pengaduan Satgas Pencegahan dan Penangana Kekerasan (PPK) UNESA
Hubungi: 085852885850 (WhatsApp) atau @satgasppks_unesa (Instagram)
Kerahasiaan Identitas Anda Terjamin!